FIKIH MU'AMALAH MALIYYAH: AKAD IJARAH DAN JU'ALAH
- Rp 83,000
- Ketersediaan:Tersedia
- Kode Produk: SRM.AG.025
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.
Salah satu
kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah ijarah dan ju'alah. Ijarah merupakan salah satu akad mu'awadhat, yaitu transaksi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat material. Sedangkan ju'alah adalah janji untuk memberikan imbalan atau award/ja'izah (al-ju'alah aw al-wa'd bi ja'izah) kepada pihak lain apabila berhasil mencapai natijah tertentu.
Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang
saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, empat buku lainnya yaitu :
1. FIKIH MU'AMALAH MALIYYAH : AKAD JUAL-BELI
2. FIKIH MU'AMALAH MALIYYAH: PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN
3. FIKIH MU'AMALAH MALIYYAH: AKAD SYIRKAH DAN MUDHARABAH
4. FIKIH MU'AMALAH MALIYYAH: AKAD TABARRU'